Penghargaan ini, lanjut dia, juga menunjukkan pemerintah telah berusaha dengan sungguh-sungguh melaksanakan dan mengimplementasikan UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Proses adanya pengakuan kerupuk Abang Ijo menjadi WBTbI cukup panjang. Dimulai dari pusat, lalu Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang terjaring diseleksi lagi, dan setelah melalui proses panjang, ditetapkan sebagai WBTbI.
“Jika melihat hal tersebut, usaha ini bukanlah sebuah usaha yang ringan dan biasa-biasa saja. Kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan hal ini akan membuahkan sebuah basis data Obyek Budaya Indonesia yang kaya dan begitu beraneka ragam dari Sabang sampai Merauke,” ujarnya.
Anton berharap para pelaku usaha yang lain jangan malu, minder ataupun berkecil hati apabila usaha yang digeluti sifatnya tradisional, kedaerahan dan kurang canggih. Karena di situlah ada kearifan budaya lokal dan memiliki filosofi luhur budaya bangsa.
“Dukungan yang kami harapkan dari pemerintah adanya eksposure lebih kuat dan luas terhadap produk budaya lokal yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Kerupuk Klenteng Rasa Asli,” terangnya.