“Jika masyarakat mengetahui adanya tindakan yang mengarah kepada terjadinya gratifikasi dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Desa (UPG Desa) melalui email desakaumanbjn@gmail.com atau melalui nomor pengaduan Desa Kauman yaitu 0821 4259 6337,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Bojonegoro Moch. Munir mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Kauman atas inisiasi kerja sama dan sinergitas untuk memerangi korupsi sejak dini. Terkait 9 nilai integritas yang dijadikan inovasi oleh Pemdes Kauman, ada beberapa poin yang sejalan dengan program yang ada di lembaga sekolah.
“Kami siap bekerja sama dan bersinergi guna mewujudkan program desa anti korupsi dan anti gratifikasi di lingkup Pemerintah Desa Kauman,” tuturnya.
Di kesempatan lain, Inspektur Bojonegoro melalui Inspektur Pembantu Pengawas Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Tipikor Rahmat Junaidi menyatakan bahwa Desa Kauman dengan lokasi yang unik. Kauman adalah desa di tengah kelurahan. Sehingga persoalan gratifikasi ini menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk dikendalikan sehingga perlu dijadikan desa percontohan agar bisa diikuti oleh desa-desa yang lain.