Ditanya terkait adanya calon independen yang secara vervak sudah lolos, apakah ada sanksi apabila tidak di gunakan, ia menjelaskan, untuk calon independen atau perseorangan, hanya syarat dukungan, apabila tidak digunakan itu hak mereka. “Itu hak pasangan. Kita hanya mengawal sesuai regulasi saja,” sebutnya.
Disinggung terkait adanya bumbung kosong, misalkan ada kotak kosong, KPU menjawab bahwa pihaknya tidak ada regulasi tentang hal itu.
Terkait DCS KPU yang diwakili Lilik menjawab, seluruh kabupaten bojonegoro, terkait beberapa data yang tidak dmasukkan.
Pihaknya melakuakn pencermatan. Namun demikian pihaknya akan bertindak tegas bila mana ada bukti pendukung yang menguatkan.
“Jadi terkait hal itu pihaknya sudah kroscek, terkait adanya orang yang sudah meninggal dunia masuk terdata. Bahwasanya orang tersebut meninggal setelah adanya coklik,” tegasnya.
Diakuinya ada beberapa yang di sampaikan, seperti halnya di Trucuk yang baru masuk. Terkait hal itu sudah di tindak lanjuti.