“Iya itu sudah disetujui oleh para komite sekolah, jadi siswa kita bebankan membayar LKS, dan uang bulanan sebagai pengganti SPP,” ujar kepala sekolah saat ditemui oleh ketua umum AMI.
Mendengar pengakuan tersebut, yang sudah jelas merugikan kepada ratusan siswa yang mengenyam pendidikan sekolah, Baihaki Akbar akan kembali mengambil langkah tegas untuk melaporkan kejadian tersebut ke APH.
Tidak hanya disitu saja Baihaki Akbar selaku wali murid SDN 4 Made Lamongan telah melaporkan secara resmi ke Mapolres Lamongan terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan dan selanjutnya pada hari Jum’at, 30 Agustus 2024, Baihaki Akbar yang juga sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan melaporkan dugaan pungli yang terjadi di SDN 3 Jetis Lamongan dan SMPN 3 Lamongan ke APH.
Sekaligus akan melaporkan kepala dinas pendidikan kabupaten Lamongan terkait dugaan pencatutan nama instansi APH terkait proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.