“setelah BPN kemari seharusnya sudah tau mana hak miliknya, sehingga untuk mempermudah BPN untuk peningkatan ke sertifikat apabila sudah ada penguasaan lahan dari masyarakat,” terangnya.
Iwut menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari agraria, dan memutuskan bahwa SK tersebut sudah cukup untuk penguasaan lahan.
“Kita sudah ada SK dari agraria nomor 1 tahun 1964, itu sudah cukup sebagai alasan untuk penguasaan lahan. Karena itu milik masyarakat, sehingga pengelolaan tetap untuk masyarakat,” kata Iwut.
Tujuan dari penguasaan lahan tersebut adalah karena hampir semua pemilik lahan tersebut adalah ahli waris, bukan pemilik asli. Sehingga lahan tiap masyarakat harus dikuasai terlebih dahulu oleh ahli warisnya.
“Setelah itu, nanti dimohonkan peningkatan dari surat keputusan (SK) menjadi sertifikat hak milik,”kata Iwut. (red/rbc)