Ia menambahkan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah pengajuan anggaran, yang sangat relevan dengan Musrenbangcam.
Mbah Manan juga menyoroti Pasal 142 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan anggota DPRD untuk hadir dalam Musrenbangcam di daerah pemilihan mereka.
“Ketidakhadiran ini jelas melanggar hukum,” tandasnya.
Absennya anggota DPRD, menurut Mbah Manan, dapat mengganggu efektivitas Musrenbangcam dan menghambat transparansi pengelolaan anggaran.
Ia khawatir hal ini akan memicu kekecewaan dan antipati masyarakat.
“Perlu ada evaluasi dan perbaikan agar Musrenbangcam dapat berjalan dengan efektif dan transparan,” pungkasnya. (red)