Ads
InvestigasiNasionalPeristiwa

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa, Kini Kejari Bojonegoro Telah Menetapkan Beberapa Tersangka Adapun Oknum Kades

syailendraachmad51
×

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa, Kini Kejari Bojonegoro Telah Menetapkan Beberapa Tersangka Adapun Oknum Kades

Sebarkan artikel ini
Img 20240821 193912 Copy 470x300

BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam penyidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, Kejari Bojonegoro telah menetapkan tersangka baru pada, Rabu (21/8/2024). Tersangka berinisial AW, yang merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberrejo, diduga terlibat aktif dalam pengadaan mobil siaga yang penuh dengan kejanggalan dan pemberian cashback yang mencurigakan.

 

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk tiga orang dari pihak dealer atau perusahaan yang berperan sebagai penyedia barang, serta satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Magetan. Mereka semua diduga memiliki keterlibatan signifikan dalam praktik korupsi yang merugikan negara ini.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyampaikan bahwa AW terlibat secara aktif dalam pengadaan mobil siaga dan transaksi cashback yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Peran tersangka yakni aktif terlibat dalam pengadaan mobil siaga dan pemberian cashback. Kami tahan 20 hari ke depan,” jelas Aditia. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan Kejari Bojonegoro dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

Namun, Aditia juga menegaskan bahwa kerugian negara yang terkait dengan tersangka AW masih dalam tahap pendalaman.

 

“Untuk uang cashback yang kira-kira dibawa tersangka juga masih kami dalami, intinya ikuti saja perkembangan selanjutnya,” lanjutnya.

 

Kejari Bojonegoro tampaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan kasus ini, melainkan berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

“Untuk uang cashback yang kira-kira dibawa tersangka juga masih kami dalami, intinya ikuti saja perkembangan selanjutnya,” lanjutnya.

 

Kejari Bojonegoro tampaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan kasus ini, melainkan berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AW bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

 

“AW ini merasa tidak menerima dan tidak mengakui perbuatannya,” ungkap Aditia.

 

Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan menghadapi tantangan tersendiri, terutama dalam membuktikan keterlibatan AW dalam kasus ini.

 

AW juga tercatat tidak mengembalikan atau menyerahkan uang cashback yang seharusnya disita oleh pihak Kejari.

 

“Tersangka AW ini tercatat tidak mengembalikan atau menyerahkan cashback ke bagian sita Kejari,” tegas Aditia.

 

Tindakan ini semakin mempertegas dugaan keterlibatan AW dalam upaya merugikan negara melalui praktik korupsi.

 

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dengan dukungan doa dan harapan dari masyarakat agar kasus ini bisa diselesaikan dengan transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *