Papua Barat- Transisinews.com. Perkara tindak pidana Korupsi Yang Dilibatkan oknum PUPR Jhony Karomad, Terkait Pekerjaan Jembatan Kali Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggara 2023,
Hel demikian, Disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Jhony Karomad, Yan Christian Warinussy Mengatakan klien kami atas nama Jhony Koromad (51) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.
Indikasi kerugian negara Rp.3, 647 Miliar yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Perkara Tersebut Kini sudah secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register perkara : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.