Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy kembali mempertanyakan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
“tentang surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Nomor : B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023, tanggal 27 September 2023 tentang Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut dikirim oleh Kajari Teluk Bintuni kepada Ketua KPK RI terkait dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Hibah Kegiatan Operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Teluk Bintuni TA.2020.”Kata Warinussy kepada Wartawan, hari senin 17 November 2025













