Manokwari- Transisinews.com.Sebagai Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yang Cristian Warinussy, menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya bagi Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP serta Kapolresta Manokwari Kombes polisi Ongky Isgunawan, SIK dan jajarannya
Bahwa Pihak Kepolisian tersebut berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diawali tindak pidana perampokan terhadap korban Aresty Gunar Tinarga (38) pada Senin 10/11 sekira pukul 12:30 WIT di Jalan Reremi Puncak, Reremi-Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Demikia Warinussy juga menyampaikan turut berbelasungkawa kepada Suami korban dan keluarganya atas peristiwa melawan hukum ini. Tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku Yahya Himawan YH umur 29 keras dugaan merupakan tindak pidana perbarengan (concursus) sebagai dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 63 ayat (1) KUHP.













