Demikian Jaksa berpendapat tetap pada Surat Tuntutannya bahwa perbuatan para Terdakwa adalah Makar yang dilakukan secara bersama- sama.” Ucap Warinussy kepada Tim media Rabu 12-11/2025
“Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11) mendatang dengan agenda mendengar pembacaan putusan akhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang diketuai oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH
untuk perkara pidana Nomor : 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman serta perkara pidana nomor : 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Piter Robaha. Maupun Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Ketua Hendry Manuhua, SH, MH untuk perkara pidana nomor : 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Nikson May dan Perkara Pidana Nomor : 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Maksi Sangkek.Tuturnya













