Papua Barat- Transisinews.com. Berlanjutnya sidang terkait makar Di PN Makassar kelas 1 A Kusus, Pada Rabu tanggal 12 November 2025 tersebut, Kuasa Hukum Yan Cristian Warinussy, SH. menyampaikan, Persidangan lanjutan terkait perkara pidana makar yang menghadapkan 4 orang Terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek,
Sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum tersebut diisi dengan pandangan menurut sudut pandang Jaksa Penuntut Umum terhadap isi Tuntutan Pidana yang telah disampaikan terhadap keempat Terdakwa yang merupakan staf pada Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Sembari Warinussy Menuturkan Dipihak lain keempat Terdakwa maupun Tim Penasihat Hukumnya juga menyampaikan tanggapan sebaliknya (Duplik) yang pula berkesimpulan bahwa Nota Pembelaan yang diajukan telah tepat dan dipertahankan.













