Sembari Warinussy Menuturkan Penembakan terhadap diri rekan seprofesi kami ini saya duga keras berkaitan dengan tugas profesi almarhum sebagai advokat. Padahal tugas tersebut sangat dilindungi berdasarkan amanat Bab IV Hak dan Kewajiban Advokat, pada Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Undang Undang Advokat Tahun 2003 tersebut.
Tindakan penembakan terhadap diri seorang advokat Gani ini bukan saja merupakan ancaman terhadap diri pribadi almarhum rekan seprofesi kami. Tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap profesi para advokat Indonesia secara umum dan bersifat pembungkaman profesi Advokat yang tidak bisa diampuni. Profesi Mulia (Officium Nobile) sedang mengalami keterancaman saat ini dan karena itu Advokat di Indonesia mesti bersatu untuk melawan nya menurut hukum. Tegas Warinussy