TRANSISI NEWS– Kantor Gubernur DKI Jakarta di Kompleks Balai Kota Jakarta akan ditutup sementara usai Gubernur Anies Baswedan positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Belum diketahui sampai kapan kantor akan ditutup.
Dalam keterangan tertulis, Pemprov DKI Jakarta menyebut penutupan kantor dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Sesuai protokol, unit kantor Gubernur akan ditutup. Seperti juga unit kantor Wakil Gubernur di Blok B sudah ditutup,” seperti dikutip dari siaran pers di situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Selasa (1/12).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan positif terinfeksi Covid-19. Kabar itu disampaikan sendiri oleh Anies dalam keterangan pers melalui video.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga telah terkonfirmasi positif Covid-19.
(Reza/Anita)